Business Top Banner

Proses Penambangan



Land Clearing

Land clearing dapat diartikan sebagai suatu aktivitas pembersihan lahan tambang batubara dari material hutan yang meliputi pepohonan, hutan belukar sampai alang-alang. Umumnya kegiatan penambangan batu bara selalu diawali dengan pembersihan lahan konsesi yang akan ditambang. Variabel yang mempengaruhi pekerjaan land clearing yaitu : Jenis pepohonan yang tumbuh, Kondisi dan daya dukung tanah, Topografi Hujan dan juga perubahan cuaca.

Proses land clearing Mitrabara Adiperdana mengambil tempat di wilayah konsesi kami di desa Long Loreh, kecamatan Malinau Selatan, kabupaten Malinau. Menggunakan bulldozer ripper, lahan pertambangan dibersihkan dari semak belukar hingga pepohonan yang berukuran besar. Secara umum membutuhkan waktu sesuai luas lahan yang akan ditambang.



Waste Removal

Pada tahap ketiga ini adalah pemindahan lahan (tanah) ini dimaksudkan untuk menyelamatkan tanah tersebut agar tidak rusak sehingga masih mempunyai unsur tanah yang masih asli, sehingga tanah ini dapat diguanakan dan ditanami kembali pada saat  kegiatan reklamasi atau penghijauan kembali. Tanah penutup dapat ditimbun dengan dua cara yaitu backfilling dan penimbunan langsung. Tanah penutup yang akan dijadikan material backfilling biasanya akan ditimbun ke penimbunan sementara pada saat tambang baru dibuka dan akan diangkut kembali ke daerah yang telah tertambang (mined out). Kegiatan ini dimaksudkan agar pit bekas tambang tidak meninggalkan lubang yang besar dan dapat digunakan untuk rehabilitasi lahan pasca tambang.

 


Pengupasan Tanah Penutup (stripping overburden) dan Parting

Menggunakan sistem tambang terbuka,  pengupasan lapisan tanah penutup merupakan kegiatan yang mutlak harus dikerjakan pada pertambangan. Kegiatan pengupasan lapisan tanah penutup ditentukan oleh rencana target produksi, semakin baik rancangan pada pengupasan lapisan tanah penutup maka rencana target produksi semakin baik. Untuk mewujudkan kondisi tersebut diperlukan metode dan alat yang mendukung pengupasan lapisan tanah penutup. Menerapkan proses penambangan yang ramah lingkungan dan efisien, perseroan senantiasa menekan angka stripping ratio melalui proses perencanaan yang matang dan eksekusi yang terukur.
 


 

Rehabilitasi Tanah dan Reklamasi (spreading)

Kegiatan reklamasi dan pascatambang adalah suatu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan dalam kegiatan pertambangan. Reklamasi merupakan kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya. Mitrabara Adiperdana sebagai perusahaan yang menerapkan good mining practices dan berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan telah menerapkan upaya upaya kegiatan reklamasi melalui perencanaan proses pengupasan dan pasca tambang. Hal ini dilakukan untuk memitigasi segala dampak terhadap lingkungan yang berasal dari aktivitas operasional Perseroan.
 



Pengangkutan Batubara  (coal hauling) Pengangkutan (Hauling)

Material dalam jumlah besar dalam industri pertambangan di transport dengan haulage (pemindahan tanah ke arah horisontal) dan hoisting (pemindahan tanah ke arah vertikal). Beberapa bagian dari pengangkutan ini meliputi :

  • Pengangkutan batubara dari daerah penambangan ke tempat penumpukan (stockpile).

  • Pengangkutan batu bara dari stockpile menuju ke port / jetty yang dilanjutkan dengan proses transshipment.

  • Pengangkutan waste/overburden ke lokasi waste dump/dump area (baik berupa tanah pucuk/humus ataupun lapisan penutup).

  • Proses hauling Mitrabara Adiperdana dimulai dari pengangkutan hasil pertambangan batu bara (coal getting) di mining pit Langap dan Yarder menuju ke stockpile Betung dan Loreh melalui jalan hauling terdedikasi sepanjang 14km. Kegiatan hauling pun kemudian dilanjutkan menuju port transshipment kami di Port Muara Bengalun, Malinau melalui private hauling route milik perseroan sepanjang 69km.
     


Transshipment Batubara (coal transshipment)

Dalam proses memindahan muatan dari Port Muara Bengalun ke kapal induk di lepas pantai, Mitrabara Adiperdana disupport dengan armada transshipment terintegrasi yang memastikan proses pengiriman batubara dapat dilakukan secara efisien tanpa mendegradasi kualitas. Proses transshipment dimulai dari Port Muara Bengalun yang mengisi tongkang menggunakan muatan yang diproses oleh Coal Handling Facility (CHF) Muara Bengalun. Tongkang yang telah terisi kemudian berlayar sejauh 100 NM (nautical miles) menuju Tarakan Anchorage, Kalimantan Utara untuk kemudian dipindahkan ke dalam kapal induk (mother vessel) menggunakan fasilitas floating crane.