Business Top Banner

Sekretaris Perusahaan

Sekretaris Perusahaan memiliki berbagai tanggung jawab, di antaranya Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mengikuti perkembangan regulasi terutama peraturan yang berlaku di pasar modal, mempersiapkan laporan tahunan perusahaan serta publikasi laporan keuangan di surat kabar.

Penunjukkan Sekretaris Perusahaan mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 35/POJK.04/2014 pada 8 Desember 2014 mengenai Sekretaris Perusahaan pada Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
 

Chandra Lautan
Read Bio