Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, dengan ini Direksi Perseroan, mengundang Pemegang Saham Perseroan (“Pemegang Saham”) untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang akan dilaksanakan pada:
Hari / Tanggal : Rabu/12 Januari 2022
Waktu : 10:00 WIB s/d selesai
Tempat : Grha Baramulti lantai 6
Komplek Harmoni Plaza Blok A – 8
Jl. Suryopranoto No. 2
Jakarta Pusat 10130
untuk Instruksi Pengambilan suara pada saat rapat dapat download di link Surat Kuasa RUPSLB MBAP 2022

Agenda RUPSLB adalah sebagai berikut:
1. Agenda Pertama:
Perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi dengan susunan yang akan disampaikan dalam RUPSLB.
2. Agenda Kedua:
Melakukan penyesuaian terhadap Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan KBLI 2020.
Catatan:
1. Perseroan tidak akan mengirimkan pemanggilan tersendiri kepada masing-masing para pemegang saham. Pemanggilan ini merupakan undangan resmi kepada seluruh pemegang saham Perseroan.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat hanya para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan di Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom dan Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang namanya tercatat sebagai pemegang rekening atau bank kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia tanggal 20 Desember 2021 pukul 16:00 WIB.
3. Sebagai langkah-langkah pencegahan penyebaran Virus COVID-19 serta dalam rangka mendukung program Pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Virus COVID-19 maka Perseroan akan menyelenggarakan rapat dengan protokol kesehatan sesuai dengan anjuran yang ditetapkan. Atas hal tersebut maka Perseroan akan memfasilitasi penyelenggaraan Rapat sebagai berikut:
a. Perseroan menghimbau kepada Para Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, untuk memberikan kuasa kepada pihak independen yang ditunjuk Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat yang dapat dilakukan sejak tanggal pemanggilan RUPSLB hingga selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan Rapat pukul 12.00 WIB. Apabila Pemegang Saham akan memberikan kuasa diluar mekanisme eASY.KSEI maka Pemegang Saham dapat mengunduh surat kuasa yang tedapat dalam situs web Perseroan (www.mitrabaraadiperdana.co.id).
b. Bagi para Pemegang Saham atau Kuasanya yang akan menghadiri Rapat, maka diwajibkan untuk membawa dan menyerahkan fotocopy identitas diri yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
c. Untuk para Pemegang Saham atau Kuasanya yang akan hadir dalam Rapat wajib mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan ketika akan memasuki gedung dan/atau ruang Rapat dengan ketentuan sebagai berikut :
i. WAJIB Membawa dan menyerahkan pada saat pendaftaran, hardcopy Surat Keterangan Uji Tes Rapid Antigen atau Tes Swab PCR COVID-19 dengan hasil negatif yang diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas atau klinik dengan tanggal pengambilan sampel 1 (satu) hari sebelum RUPS.
ii. Wajib mencuci tangan dan/atau menggunakan hand sanitizer.
iii. Selalu menggunakan masker dan menjaga jarak di dalam tempat Rapat.
iv. Tidak berjabatan tangan dengan peserta acara lainnya dan disarankan untuk mengadopsi alternatif sapa dalam bentuk lainnya.
v. Peserta yang baru datang dari daerah dengan transmisi lokal Covid-19 tinggi dalam 14 (empat belas) hari terakhir, wajib menginformasikan kepada panitia penyelenggara.
vi. Dengan memperhatikan kapasitas ruangan dan ketentuan mengenai pembatasan sosial sehubungan dengan Covid-19, Perseroan berhak untuk mengatur jumlah pemegang saham yang dapat masuk ke dalam ruangan RUPSLB.
4. Notaris dengan dibantu oleh Biro Administrasi Efek Perseroan, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara pada setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata acara tersebut berdasarkan: (a) suara dari Pemegang Saham yang hadir; dan (b) kuasa yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham sebagaimana dimaksud pada catatan butir 3 (tiga) a.
5. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 POJK No. 15/POJK.04/2020 maka bahan mata acara Rapat telah tersedia dan dapat diperoleh di situs web Perseroan (www.mitrabaraadiperdana.co.id) sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan penyelenggaraan Rapat.
6. Dengan mempertimbangkan kondisi saat ini sehubungan dengan adanya pandemi Virus Covid-19, maka Perseroan tidak akan menyediakan makanan dan minuman serta souvenir atau cinderamata sebagai bentuk apresiasi kepada Pemegang Saham yang menghadiri Rapat.
7. Untuk kelancaran dan ketertiban Rapat, para Pemegang Saham atau Kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta dengan hormat sudah berada ditempat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta 21 Desember, 2021
PT MITRABARA ADIPERDANA Tbk
Direktur