Jumat, 13 Mei 2022
Pemanggilan RUPST 2021

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16/2020”) dengan ini Direksi Perseroan mengundang Pemegang Saham Perseroan (“Pemegang Saham”) untuk menghadiri Rapat Umum Pemengang Saham Tahunan (“RUPS”) yang akan dilaksanakan secara elektronik dengan menggunakan eRUPS yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), yang akan dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut:
Hari / Tanggal    :    Selasa / 07 Juni 2022
Waktu                :    10:00 WIB s/d selesai
Link RUPST        :    Mengakses fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY KSEI”)
                               https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh KSEI
Mekanisme RUPS secara fisik akan dihadiri oleh Pimpinan Rapat, Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris, Notaris, Lembaga Penunjang dan para pihak tertentu di Grha Baramulti lantai 6, Komplek Harmoni Plaza Blok A – 8, Jl. Suryopranoto No.2, Jakarta Pusat 10130.
untuk Instruksi Pengambilan suara pada saat rapat dapat download di link Surat Kuasa RUPSLB MBAP 2022

Agenda RUPS:
Agenda RUPS adalah sebagai berikut:
1.    Agenda Pertama:
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Auditan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
2.    Agenda Kedua:
Memberikan pembebasan dan pelunasan atas laporan pertanggungjawaban (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana tercantum dalam Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
3.    Agenda Ketiga:
Memberikan persetujuan atas penggunaan laba bersih Perseroan yang diperoleh pada tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
4.    Agenda Keempat:
Memberikan persetujuan dan ratifikasi atas pembagian Dividen Interim tahun 2021 kepada seluruh pemegang saham Perseroan, yang telah dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2021.
5.    Agenda Kelima:
Memberikan persetujuan atas Rencana Pembagian Dividen Tunai untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
6.    Agenda Keenam:
Memberikan persetujuan dan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk melakukan penunjukkan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan kegiatan audit Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, termasuk menentukan honorarium Kantor Akuntan Publik.
7.    Agenda Ketujuh:
Memberikan persetujuan dan wewenang kepada Komisaris Utama untuk menentukan gaji seluruh anggota Direksi dan honorarium seluruh anggota Dewan Komisaris, dan/atau tunjangan atau benefit lainnya untuk tahun buku 2022. 
8.    Agenda Kedelapan:
Perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi dengan susunan yang akan disampaikan dalam RUPS.
9.    Agenda Kesembilan:
Melakukan perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan.
Catatan:
1.    Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan Rapat resmi kepada para pemegang saham Perseroan, sehingga Direksi Perseroan tidak mengirimkan undangan secara terpisah kepada para pemegang saham Perseroan.
2.    Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPS hanya para Pemegang Saham yang namanya tercatat  dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan di Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom dan Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang namanya tercatat sebagai pemegang rekening atau bank kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada  penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia tanggal 12 Mei 2022 sampai dengan pukul 16:00 WIB.
3.    Sebagai  langkah  pencegahan  penyebaran Virus Covid-19,  Perseroan menghimbau kepada Para Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam RUPS yang sahamnya  dimasukkan dalam penitipan kolektif  KSEI,  untuk memberikan  kuasa kepada pihak independen yang ditunjuk Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) dalam tautan https://easy.ksei.co.id yang disediakan oleh KSEI. Pelaksanaan registrasi secara elektronik akan dibuka sejak tanggal Pemanggilan RUPS ini dan akan ditutup selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan RUPS pukul 12.00 WIB.
4.    Para Pemegang Saham dapat memberikan kuasanya kepada Penerima Kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) melalui aplikasi eASY.KSEI dengan prosedur sebagai berikut:
a.    Pemegang Saham harus terdaftar terlebih dahulu dalam Fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Dalam hal Pemegang Saham belum terdaftar, Pemegang Saham dimohon melakukan registrasi melalui situs web https://akses.ksei.co.id.
b.    Pemegang Saham yang telah terdaftar sebagai pengguna AKSes KSEI, dapat memberikan kuasanya dan memberikan suaranya secara elektronik (e-Proxy dan e-Voting) melalui eASY KSEI pada tautan https://easy.ksei.co.id.
c.    Jangka waktu Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya, melakukan perubahan penunjukkan kepada Penerima Kuasa dan/atau pilihan surara untuk Mata Acara Rapat, maupun melaksanakan pencabutan kuasa adalah sejak tanggal Pemanggilan RUPS, hingga selambat – lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan RUPST pukul 12.00 WIB.
d.    Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud di atas dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham yang tidak dapat menghadiri RUPS secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam RUPST.
e.    Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat mengakses eASY KSEI dalam tautan https://akses.ksei.co.id, Pemegang Saham dapat mengunduh surat kuasa dari situs Web Perseroan , untuk memberikan kuasa dan suaranya dalam RUPS. Surat Kuasa tersebut wajib dikirimkan kepada Biro Admiistrasi Efek Perseroan, yaitu PT Datindo Entrycom dengan alamat Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10220, Telp (021) 3508077, selambat – lambatnya 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal Rapat, yaitu pada tanggal 3 Juni 2022 pukul 15:00 WIB.
5.    Pihak – pihak yang hadir secara fisik dalam RUPS WAJIB memiliki Surat Keterangan Uji Tes Swab Antigen (non reaktif) atau tes Swab PCR (negative) Covid-19 dari dokter, rumah sakit, puskesmas atau klinik yang terhubungn dengan aplikasi Peduli Lindungi, dengan tanggal pengambilan sampel 1 (satu) hari sebelum RUPS, serta mengikuti prosedur dan protokol pencegahan penyebaran maupun penularan Covid-19 yang ditetapkan oleh Perseroan.
6.    Sesuai dengan ketentuan  dalam Pasal 18 POJK No. 15/POJK.04/2020 maka bahan mata acara RUPS telah tersedia dan dapat diperoleh di situs web Perseroan (www.mitrabaraadiperdana.co.id) sejak tanggal Pemanggilan RUPS sampai dengan penyelenggaraan RUPS.
7.    Dalam rangka upaya pencegahan dan pengendalian virus Covid-19, Perseroan tidak akan menyediakan makanan dan minuman serta souvenir atau cinderamata sebagai bentuk apresiasi kepada Pemegang Saham yang menghadiri RUPS.

Latest News

Jumat, 5 Apr 2024
Undangan Paparan Publik 2024
Read More
Jumat, 5 Apr 2024
Pemanggilan RUPST 2023
Read More
Kamis, 21 Mar 2024
Pengumuman RUPST 2023
Read More