Jumat, 30 Apr 2021
Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan MBAP 2020

Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, dengan ini Direksi Perseroan, mengundang Pemegang Saham Perseroan (“Pemegang Saham”) untuk menghadiri Rapat Umum Pemengang Saham Tahunan (“RUPS”) yang akan dilaksanakan pada:
Hari / Tanggal    :    Senin/24 Mei 2021
Waktu                :    09:00 WIB s/d selesai
Tempat               :    Grha Baramulti lantai 6
                                Komplek Harmoni Plaza Blok A – 8
                               Jl. Suryopranoto No. 2
                               Jakarta Pusat 10130

untuk Instruksi Pengambilan suara pada saat rapat dapat download di link Surat Kuasa RUPST MBAP 2021

Agenda RUPS adalah sebagai berikut:
1.    Agenda Pertama:
a.    Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan auditan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
b.    Memberikan pembebasan dan pelunasan atas laporan pertanggungjawaban (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana tercantum dalam Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
2.    Agenda Kedua:
a.    Memberikan persetujuan atas penggunaan laba bersih Perseroan yang diperoleh pada tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
b.    Memberikan persetujuan dan ratifikasi atas pembagian Dividen Interim yang telah dibagikan oleh Perseroan kepada seluruh pemegang saham Perseroan, pada tanggal 31 Agustus 2020.
c.    Memberikan persetujuan atas Rencana Pembagian Dividen Tunai untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
3.    Agenda Ketiga:
Memberikan persetujuan dan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk melakukan penunjukkan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan kegiatan audit Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, termasuk menentukan honorarium Kantor Akuntan Publik.
4.    Agenda Keempat:
Memberikan persetujuan dan wewenang kepada Komisaris Utama untuk menentukan gaji seluruh anggota Direksi dan honorarium seluruh anggota Dewan Komisaris, dan/atau tunjangan atau benefit lainnya untuk tahun buku 2021.
5.    Agenda Kelima:
Penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan, sebagai kepatuhan terhadap peraturan sebagai berikut:
a.    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka; dan
b.    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
6.    Agenda Keenam:
Memberikan persetujuan pengangkatan kembali anggota Direksi yang akan habis masa jabatannya setelah RUPS.
Catatan:
1.    Perseroan tidak akan mengirimkan pemanggilan tersendiri kepada masing-masing para pemegang saham. Pemanggilan ini merupakan undangan resmi kepada seluruh pemegang saham Perseroan.
2.    Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPS hanya para Pemegang Saham  yang namanya tercatat  dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan di Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom dan Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang namanya tercatat  sebagai pemegang rekening atau bank kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada  penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia tanggal 29 April 2021 pukul 16:00 WIB.
3.    Sebagai langkah-langkah pencegahan penyebaran Virus COVID-19 serta dalam  rangka mendukung program  Pemerintah  dalam  memutus   rantai  penyebaran   Virus  COVID-19  maka  Perseroan  akan menyelenggarakan RUPS dengan protokol kesehatan sesuai dengan anjuran yang ditetapkan. Atas hal tersebut maka Perseroan akan memfasilitasi penyelenggaraan RUPS sebagai berikut:
a.     Perseroan menghimbau kepada Para Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam RUPS yang sahamnya  dimasukkan dalam penitipan kolektif  KSEI,  untuk memberikan  kuasa kepada pihak independen yang ditunjuk Perseroan yaitu PT  Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan RUPS yang dapat dilakukan sejak tanggal pemanggilan RUPS hingga selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan RUPS pukul 12.00 WIB. Apabila Pemegang Saham akan memberikan kuasa diluar mekanisme eASY.KSEI maka Pemegang Saham dapat mengunduh surat kuasa yang tedapat  dalam situs web Perseroan (www.mitrabaraadiperdana.co.id).
b.     Bagi para Pemegang Saham atau Kuasanya yang akan menghadiri RUPS secara langsung, maka diwajibkan untuk membawa  dan  menyerahkan fotocopy identitas  diri  yang  masih  berlaku  kepada  petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang RUPS.
c.    Untuk para Pemegang  Saham  atau  Kuasanya  yang akan hadir  dalam  RUPS wajib mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan ketika akan memasuki gedung dan/atau ruang RUPS dengan ketentuan  sebagai berikut :
i.    WAJIB Membawa dan menyerahkan pada saat pendaftaran, hardcopy Surat Keterangan Uji Tes Rapid Antigen atau Tes Swab PCR COVID-19 dengan hasil negatif yang diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas atau klinik dengan tanggal pengambilan sampel 1 (satu) hari sebelum RUPS.
ii.    Wajib mencuci tangan dan/atau menggunakan hand sanitizer.
iii.     Selalu menggunakan masker dan menjaga jarak di dalam ruangan dan area sekitar RUPS.
iv.     Tidak berjabatan tangan atau melakukan kontak fisik dengan peserta acara lainnya dan disarankan untuk mengadopsi alternatif sapa dalam bentuk lainnya.
v.     Peserta yang baru datang dari daerah dengan transmisi lokal Covid-19 tinggi dalam 14 (empat belas) hari terakhir, wajib menginformasikan kepada panitia penyelenggara.
vi.    Dengan memperhatikan kapasitas ruangan dan ketentuan mengenai pembatasan sosial sehubungan dengan Covid-19, Perseroan berhak untuk mengatur jumlah pemegang saham yang dapat masuk ke dalam ruangan RUPS.
4.    Notaris dengan dibantu oleh  Biro  Administrasi  Efek  Perseroan,  akan  melakukan  pengecekan  dan perhitungan suara pada setiap mata acara RUPS dalam setiap pengambilan keputusan RUPS atas mata acara tersebut  berdasarkan:  (a) suara  dari  Pemegang  Saham  yang hadir;  dan  (b) kuasa yang  telah disampaikan oleh Pemegang Saham sebagaimana dimaksud pada catatan butir 3.a tersebut diatas.
5.    Sesuai dengan ketentuan  dalam Pasal 18 POJK No. 15/POJK.04/2020 maka bahan mata acara RUPS telah tersedia dan dapat diperoleh di situs web Perseroan (www.mitrabaraadiperdana.co.id) sejak tanggal Pemanggilan RUPS sampai dengan penyelenggaraan RUPS.
6.    Dengan mempertimbangkan kondisi saat ini sehubungan dengan adanya pandemi Virus Covid-19, maka Perseroan tidak akan menyediakan makanan dan minuman serta souvenir atau cinderamata sebagai bentuk apresiasi kepada Pemegang Saham yang menghadiri RUPS.
7.    Untuk kelancaran dan ketertiban RUPS, Pendaftaran akan ditutup 30 (tiga puluh) menit sebelum RUPS dimulai.

Jakarta 30 April, 2021
PT MITRABARA ADIPERDANA Tbk
Direktur

Latest News

Jumat, 5 Apr 2024
Undangan Paparan Publik 2024
Read More
Jumat, 5 Apr 2024
Pemanggilan RUPST 2023
Read More
Kamis, 21 Mar 2024
Pengumuman RUPST 2023
Read More