Rabu, 5 Apr 2023
Pengumuman Tentang Adanya Dugaan Penipuan yang Mengatasnamakan Perusahaan

Sehubungan dengan maraknya kasus penipuan yang terjadi saat ini dengan mengatasnamakan PT Mitrabara Adiperdana Tbk dan anak perusahaannya (atau pihak-pihak terkait yang mengatasnamakan pihak kami) yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang telah disampaikan melalui surat elektronik (email), pesan singkat (SMS), situs palsu, media sosial, atau media lainnya, maka bersama surat ini kami himbau agar masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima setiap informasi dan melakukan konfirmasi ulang kepada pihak kami (baik melalui email maupun menghubungi langsung kepada perusahaan).

Adapun modus yang dilakukan pelaku diantaranya adalah dengan melakukan pencatatan nama perusahaan tertentu termasuk nama Direksi dan/atau Komisaris, logo, merek, memberikan selebaran-selebaran, penawaran pekerjaan, penawaran kerja sama, penjualan produk, pengadaan barang, maupun kegiatan investasi, atau dengan cara-cara lainnya dengan tujuan untuk mengelabui dan mengambil keuntungan dari masyarakat.

Berdasarkan hal tersebut, maka PT Mitrabara Adiperdana Tbk dan anak perusahaannya, beserta seluruh jajaran manajemen PT Mitrabara Adiperdana Tbk dan anak perusahaan (“Perseroan”) menghimbau kepada masyarakat umum agar BERHATI-HATI dan WASPADA terhadap segala bentuk indikasi atau modus penipuan yang mengatasnamakan Perseroan.

Bahwa apabila ada kegiatan, transaksi, dan lain-lain yang mencurigakan dan mengatasnamakan Perseroan diharapkan agar segera melakukan konfirmasi kepada kami melalui akun email [email protected] atau menghubungi melalui nomor telepon 021-63856211, pada hari kerja Senin-Jumat pukul 08.30-17.30 WIB.

Bahwa Perseroan tidak bertanggung jawab atas setiap kerugian material maupun immaterial yang diderita oleh pihak-pihak yang dirugikan sehubungan dengan adanya penyalahgunaan/pencatutan nama atau identitas Perseroan.

Perlu kami tegaskan bahwa penipuan merupakan suatu tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP.

Bahwa Perseroan akan mengambil tindakan tegas dan melaporkan pihak-pihak yang telah melakukan penipuan dengan mengatasnamakan Perseroan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
 
Jakarta, 
PT Mitrabara Adiperdana Tbk

Latest News

Jumat, 24 Jan 2025
MMM Gelar First Cut ceremony di Site Kalimantan Timur
Read More
Rabu, 18 Des 2024
Transaksi Afiliasi Perseroan Jual-Beli Aset & Jasa Penambangan
Read More
Senin, 25 Nov 2024
MBAP raih Praktik GCG versi IICD
Read More